KEADILAN- Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Lilik Mulyadi menjadi saksi dalam sidang kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan keponakannya Rezky Herbiyono.
Dalam kesaksiannya, Lilik mengaku tidak mengenal Nurhadi, namun mendapat surat keputusan (SK) kepanitiaan among tamu di pernikahan putri Nurhadi.
“Dalam BAP sudah saya jelaskan, itu ada perintah, ada SK, bukan hanya ke beliau saja, pokoknya jabatan MA itu saja dapat SK. Jadi artinya, saya katakan bukan saya saja, ada SK sebagai among tamu,” kata Lilik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Lilik menyatakan bahwa SK tersebut didapat dari MA. Sehingga bukan hanya Ketua PN yang mendapatkan among tamu pernikahan putranya, melainkan pegawai PN dan hakim lain pun bisa mendapatkannya.
“Pokoknya dari MA, saya lihat ‘oh jadi among tamu’ ya udah saya buang. Bukan hanya beliau saja, pejabat lain pun kalau ada SK, jadi among tamu. Tapi kalau among tamu biasa, hakim ada juga, tapi ya tergantung juga. Saya rasa bisa Bapak tanya, pasti jadi among tamu,” terangnya.
Lebih lanjut Lilik menjelaskan SK itu modelnya bukan seperti surat perintah, lebih pada surat undangan untuk menjadi among tamu. Dia menyebut pejabat yang lain juga mengundang untuk menjadi among tamu jika ada acara pernikahan.
Lilik mengaku, model SK among tamu bukan sebagai surat perintah dari MA, melainkan surat penetapan dari kantor resmi. Lebih tepatnya, sambung Lilik, disebut sebagai surat undangan untuk menjadi among tamu.
“Bukan surat perintah. Ada model penerapan sebagai among tamu, bukan hanya panitia, semua sekretaris macam-macam. Ada berupa seperti (surat) edaran, atau berupa SK. Tapi Ketua PN Jakarta pasti jadi among tamu,” terang Lilik.
AINUL GHURRI








