Menang Praperadilan, Polisi Kebut Penyidikan Wanaartha Life

KEADILAN – Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyampaikan proses penyelidikan dugaan penggelapan Wanaartha Life segera diteruskan. Apalagi majelis hakim sebelumnya menolak gugatan pradilan tiga orang tersangka yang berinisial MA, EL dan RF.

“Hakim sidang memutuskan menolak gugatan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan di PT asuransi jiwa adisarana wanaartha dengan tersangka inisial MA, EL dan RF,” terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana, di mabes Polri, Jumat (16/9/2022).

Ia menyampaikan jika penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli, penyitaan aset hingga pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut.

“Selanjutnya penyidik akan segera melakukan langkah-langkah penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli melakukan audit keuangan, melakukan penyitaan aset-aset, melakukan upaya penggeledahan untuk mencari dokumen dan alat bukti lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan pengiriman berkas akan segera dilakukan. “Segera melakukan pemberkasan untuk pengiriman tahap satu dari masing-masing tersangka,” tambahnya.

Diketahui bahwa penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

Adapun tujuh orang tersangka tersebut ialah MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Namun, polisi belum merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.

Reporter: Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin

Posting Terkait

Jangan Lewatkan