KEADILAN – Mantan Kasubdit V Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto selesai menjalani sidang kode etik atas kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun ia tak dipecat. Pujiyarto hanya dijatuhi sanksi etika dan sanksi administratif.
“Dari pelaksanaan sidang delapan jam, seluruh hakim komisi sepakat untuk menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis terhadap pimpinan polri dan pihak yang dirugikan,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (00/09/2022) malam.
Irjen Dedi juga menjelaskan jika perbuatan yang dilakukan Pujiyarto bukan bagian dari obstruction of justice dan berkategori pelanggaran sedang.
Sanksi yang diberikan kepada Pujiyarto merupakan sanksi administratif berupa penempatan khusus yang sudah dijalani selama 28 hari terakhir
Dedi mengatakan, Pujiyarto tidak keberatan dan menerima semua keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Dari putusan tersebut, pelanggar Pujiyarto menyatakan tidak banding. Artinya, pelanggar menerima putusan tersebut,” jelas Dedi.
Agenda sidang kode etik pertama kemarin dilakukan pukul 07.30 WIB. Lalu setelahnya dilakukan pula sidang terhadap mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Reporter: Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin










