Kasus Brigadir J, Kombes Murdani Budi Pitono Jalani Sidang Etik

KEADILAN – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang terhadap Kombes Murbani Budi Pitono atau Kombes MBP. Ia dituduh tidak profesional melaksanakan tugas dalam kasus Brigadir Nofiansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan, Rabu (28/9/2022).

Mantan Kabag Renmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf C dan/atau Pasal 6 ayat 2 Huruf B, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” tukasnya.

Sidang etik terhadap Kombes MBP terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brogadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin