KEADILAN – Bareksrim Polri Dittipid Narkoba mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal penyelundupan 47 kilogram narkoba jenis sabu. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (09/09/2022).
Dedi mengklaim bahwa kasus ini merupakan penangkapan mastermind atau tangkapan terbesar di sepanjang 2022. “Mastermind yang cukup tinggi di Indonesia. Selain narkoba yang menjadi fokus adalah juga mengungkap tindak pidana pencucian uang. Kasus ini terungka dari pengungkapan penyelundupan 47 kilogram narkoba jenis sabu,” terang Dedi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, menyampaikan tiga nama tersangka yang telah diamankan polisi. Ketiganya, M Nofriadi, Heriadi dan M Daud dengan barang bukti dari Malaysia.
Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik mendapati dua nama lain yang kini menjadi buronan. Keduanya AM alias AT dan ABD alias DL.
Kasus ini terungkap berawal pada tanggal 12 April 2022 di perairan bengkalis, Riau.
“DPO AM alias AT warga binaan lapas, lalu Abdullah alias DL ditangkap 12 Juni 2022 di Pekanbaru, Riau. Saat ini kasusnya sudah kita kirim ke Kejaksaan Agung, sudah P21 dan ditahan di Lapas Cipinang,” ucap Brigjen Krisno.
Dalam prosesnya, tim turut memasukkan AM alias AT dan Abdullah alias DL ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun peran FA alias V ialah melakukan pemesanan dan pembayaran narkotika dari Malaysia, mengendalikan pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan memerintahkan M Nofriadi sebagai becak laut.
“Dalam proses penyidikan terhadap FA alias V, sabu yang diselundupkan oleh tersangka MN, HA, dan MD dari Malaysia tersebut, dipesan dari UJ yang merupakan DPO warga negara Malaysia. Pemesanan sabu dilakukan melalui komunikasi telepon, selanjutnya FA alias V menggunakan jasa MN sebagai becak laut,” terang Krisno.
Lalu, dari FA alias V, penyidik mendapati informasi dan data yang mengarah pada dugaan TPPU melalui penelusuran transaksi keuangan kasus narkoba oleh MN, HA, dan MD. Atas dasar itu, penyidik menetapkan FA alias V sebagai tersangka TPPU asal kasus tindak pidana narkotika.
“Modus operandi menggunakan banyak rekening dengan menggunakan nama orang lain untuk melancarkan transaksi narkoba dan membeli aset bukan atas namanya, ada nama kolega, keluarga, untuk menyamarkan. Yang bersangkutan juga membuka usaha bisnis restoran untuk menyamarkan hasil pembelian aset,” lanjutnya
Selain Warga Negara Malaysia berinisial UJ, penyidik juga menetapkan SH sebagai DPO dalam kasus narkoba jaringan internasional ini.
Brigjen Krisno membeberkan barang bukti yang disita antara lain tujuh buah ponsel. Lalu sebanyak enam unit mobil merek Jaguar, Honda Accord, Mercedez Benz, Toyota Fortuner, Suzuki Ertiga dan Carry.
Empat unit motor gede merek Harley Davidson dan 1 Indian; objek tanah dan bangunan kurang lebih sebanyak 46 unit di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung.
Nilai estimasi seluruh aset tersebut disampaikan Brigjen Krisna sebanyak kurang lebih Rp50 miliar.
Kemudian dari rekening yakni Bank BCA atas nama EW, S, EES, dan, FPA.
Sementara untuk rekening terafiliasi dengan rekening tersangka yang diblokir adalah Bank BRI, BNI, BCa atas nama IK yaitu rekening Bank BNI, BCA, CIMB, BRI. Atas nama MM, Bank BRI atas nama HF dan KH. Bank BCA atas nama RSUN, RS dan AP, dengan total rekening yang telah diblokir sebanyak Rp6.344.081.000.
Para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Narkoba, Primer Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Sementara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun.
Reporter: Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin








