Kasus Brigadir J, Giliran Briptu Firman Masuk Sidang Etik

KEADILAN – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menggelar sidang etik. Kali ini sidang etik terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto atau Brigadir FDA atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang etik terhadap Banum Urtu Roprovos Divpropam berlangsung hari ini ini, Rabu (14/9/2022) di ruang sidang Divpropam gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Jubir Divisi Humas Polri Kombes, Ade Yaya Suryana, menjelaskan jika agenda dimulai pukul 13.00 WIB dengan dihadirkan empat orang saksi.

“Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF (Firllyan Fitri) dan Bharada S (Sadam),” terang Kombes Ade Yahya, Rabu (14/9/2022).

Ade Yahya juga menyampaikan Majelis Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) diketuai Brigjen Pol Agus Wijayanto, dengan wakil ketua Kombes Pol. Rachmat Pamudji. Keduanya didampingi dua anggota, yakni Kombes Pol Satius Gintjng dan Kombes Pol Pitra Ratulangi.

“Wujud perbuatannya ketidak profesionalan salam melaksanakan tugas,” tutur Ade Yahya.

Sebelumnya, timsus Polri sudah menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Reporter: Lili Handayani
Redaktur: Syamsul Mahmuddin

Posting Terkait

Jangan Lewatkan