Kasus Brigadir J, Giliran Kombes Agus Diperiksa Sidang Etik

KEADILAN – Polri kembali menggelar sidang kode etik terhadap tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) hari ini, Selasa 6 September 2022. Kali ini giliran Kombes Pol Agus Nurpatria. Agus adalah empat perwira tersisa dari tujuh perwira polisi gelombang pertama yang diseret ke sidang etik.

Sidang kode etik digelar Komite Kode Etik Polisi (KKEP) secara tertutup sejak pukul 10.10 WIB di gedung Trans-National Crime Center di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan jika sidang yang seharusnya dijadwalkan Senin 5 September 2022 diundur menjadi hari ini.

“Dimundur (sidang etik). Senin kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa kami mulai sidang lagi,” terang Irjen Dedi digedung TMCC Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat 2 September 2022 lalu.

Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang etik Agus Nurpatria ini yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit, AKBP Arif Cahya, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol HP, AKP Rifaizal Samual, AKP Irfan Widyanto, Kompol IR, AKP IF, IPTU JA, dan IPTU HP, Aiptu SA, Briptu MSH.

Disampaikan Irjen Dedi peran masing-masing yaitu merusak barang bukti, melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Komite Kode Etik Polisi (KKEP) menggelar sidang terhadap Kompol Chuck Putranto di hari Kamis 1 September 2022 dilanjut Kompol Baiquni Wibowo pada hari Jumat 2 September 2022.

Keduanya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meskipun diakhir sidang keduanya melalukan banding.

Tujuh orang yang masuk dalam daftar nama tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP), mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo (BW).

Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatri (AN), mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (HK), mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin (RA), dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW).

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan