KEADILAN- Terdakwa Juanda dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pamannya sendiri yakni Andi Tediardjo The.
“Menuntut, supaya majelis hakim untuk mengadili menyatakan terdakwa Juanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan atau memberitahu polisi kepada pegawai, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan seseorang,” ujar Jaksa Nugraha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Jaksa meyakini, Juanda terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pamannya, sehingga kehormatan dan nama baiknya tercemar dan merugikan.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 317 KUHP ayat 1 dalam dakwaan pertama,” tutur jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Andy Tediardjo The selaku korban, merasa kecewa atas tuntutan delapan bulan penjara kepada terdakwa Juanda.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Andi Tediardjo, Pieter Ell usai persidangan. Menurutnya, selama jalannya proses persidangan JPU tidak serius menggali sejumlah bukti dan fakta persidangan.
“Bahkan, saksi yang dihadirkan hanya satu atau dua pertanyaan dari JPU. Ini sidang ugal-ugalan,” kata kuasa Pieter Ell,
Pieter menjelaskan, laporan Juanda tentang tuduhan penggelapan Rp 8 miliar menyebabkan kliennya ditahan selama 35 hari yang sudah diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dan sudah inkracht.
Hal itu berdasarkan sebagaimana putusan Nomor: 554/Pid.B/2020/PN.Ckr tanggal 30 Maret 2021.
“Klien kami ditahan selama 35 hari, (tapi) sudah bebas inkrah berdasarkan putusan MA,” ungkapnya.
Pieter menambahkan, mestinya terdakwa Juanda dituntut maksimal 4 tahun karena delik yang dilakukan sudah sempurna terjadi.
“Bukan cuma 8 bulan (penjara). Ada apa ini, kok seperti sinetron saja? pungkasnya.








