KEADILAN– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, tidak bisa mengubah putusan Nomor 90/PUU-XXI.2023 meski Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lain terbukti melanggar etik.
“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) petang.
Putusan dimaksud adalah soal batas usia capres-cawapres yang memasukkan norma baru yakni memperbolehkan orang di bawah 40 tahun untuk mendaftarkan diri sebagai kandidat di pilpres asal sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Putusan itu dinilai sarat kepentingan karena meloloskan anak Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka ke Pilpres 2024.
“Putusan MK final dan mengikat, tapi putusan tersebut bisa di judicial review (JR),” sambungnya.
Pernyataan Jimly menanggapi laporan pakar hukum tata negara Denny Indrayana atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.
Dalam laporannya, Denny Indrayana menilai seandainya MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman maka hal itu berimplikasi terhadap keabsahan putusan Nomor 90/PUU-XXI.2023.
Oleh karena itu, MKMK seharusnya berwenang memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan terhadap putusan MK tersebut.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












