KEADILAN – Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Dodi Abdul kadir menyatakan kekesalannya terhadap tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyesal lantaran pihak KPK tidak menjawab satupun dalil permohonannya dalam praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi jawaban yang disampaikan oleh KPK tidak satupun menjawab permohonan kami. Jadi KPK menguraikan pokok perkara, tidak berhubungan dengan dalil hukum yang kita sampaikan,” ujar Dodi seusai sidang dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (07/11/2023).
Dodi mengklaim KPK melakukan kesalahan yang fatal. Pasalnya, KPK menggunakan Pasal 44 yang mengatakan bahwa KPK tidak tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Itu adalah UU No. 20 Tahun 2002 yang kemudian sudah direvisi, diamandemen dengan UU No. 19 Tahun 2019 yang mengatur secara khusus bahwa penyidik KPK dalam melakukan tugas penyidikannya tunduk pada KUHAP,” katanya.
Dodi menegaskan, Pasal 1 KUHAP menjelaskan bahwa ketentuan penyelidikan adalah suatu rangkaian tindakan yang dilakukan penyelidik untuk menentukan suatu peristiwa pidana. Sedangkan untuk menemukan pelaku pidana menurut KUHAP itu dilakukan pada proses penyidikan.
Kemudian kata Dodi, dalam persidangan KPK mengakui saat penetapan tersangka SYL dalam proses penyelidikan berpedoman pada Undang-undang KPK yang lama yaitu UU Nomor 20 Tahun 2002.
“Jadi yang disampaikan oleh KPK menggunakan undang-undang lama memang tidak diatur kapan ditemukannya tersangka. Tetapi berdasarkan undang-undang yang baru, UU No. 19 tahun 2019 diatur secara tegas bahwa untuk menemukan tersangka harus berdasarkan proses penyidikan,” jelasnya.
“Jadi diakui oleh KPK, KPK menentukan saudara SYL sebagai tersangka dalam proses penyelidikan karena berpedoman pada UU KPK yang lama, UU No. 20 Tahun 2002,” pungkasnya.
Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur : Syamsul Mahmuddin







