Jaksa Pinangki Didakwa Suap USD 500 Ribu

 

KEADILAN- Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia didakwa menerima suap USD500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

“Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaannya, Rabu (23/9/2020).

Penampilan Pinangki di persidangan tidak seperti biasanya. Ia tampak berhijab dan mengenakan gamis panjang.

Jaksa menyebutkan, uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Sehingga, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kongkalikong pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra menurut jaksa, diawali dari pertemuan Pinangki dengan Rahmat dan Anita Dewi Kolopaking pada September 2019. Pinangki saat itu meminta Rahmat agar dikenalkan ke Djoko Tjandra.

Rahmat menyanggupi lalu mengontak Djoko Tjandra. Djoko Tjandra bersedia bertemu Pinangki setelah mengecek data dan foto Pinangki berseragam Kejaksaan.

Di tengah upaya perkenalan itu, Pinangki mengontak Anita Kolopaking soal disiapkannya surat permintaan fatwa ke MA. Anita pun meresponnya dengan janji akan mengurus eksekusi surat permintaan fatwa ke kenalannya di MA.

Kemudian pada 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Terdakwa memperkenalkan diri sebagai jaksa dan memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurusi upaya hukum Joko Soegiarto Tjandra,” sambung jaksa.

Dalam pertemuannya, Pinangki menyodorkan rencana pengurusan fatwa MA. Djoko Tjandra pun menyetujui termasuk biaya yang diusulkan Pinangki.

“Joko Soegiarto Tjandra meminta terdakwa untuk mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra. Terdakwa secara lisan menyampaikan bahwa terdakwa akan mengajukan proposal berupa action plan yang isinya menawarkan rencana tindakan dan biaya untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung sebesar USD 100 juta,” terangnya.

Saat itu, Djoko Tjandra menolak angka yang disodorkan Pinangki. Djoko Tjandra disebut jaksa bersedia menyiapkan USD10 juta yang akan dimasukkan dalam action plan.

Action plan ini digodok dan diserahkan Pinangki ke Djoko Tjandra pada 25 November 2019. Pinangki bersama Andi Irfan Jaya menjelaskan action plan yang diajukan dalam pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.

Sebagai realisasi dari janji dan persetujuan Djoko Tjandra, Djoko mengontak adik iparnya Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) agar memberikan uang USD500 ribu ke Andi Irfan Jaya untuk diserahkan ke Pinangki dengan uang USD100 ribu diberikan ke Anita Kolopaking.

Setelah uang diterima, Pinangki mengontak Anita Kolopaking dan memberikan uang 50 ribu dolar AS. Anita menurut jaksa beralasan baru menerima 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Namun jaksa menyebut action plan ini tidak terlaksana. Djoko Tjandra disebut jaksa membatalkan action plan pada Desember 2019 dengan memberikan catatan pada kolom notes action plan dengan tulisan ‘No’.

Atas perbuatannya itu, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

AINUL GHURRI