Jaksa Terima Pelimpahan Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

KEADILAN – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan tahap II kasus surat jalan Djoko Tjandra dari penyidik kepolisian, Senin (28/9). Dalam pelimpahan ini, pihak kejaksaan menerima para tersangka yang terdiri dari Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Selain itu, diserahkan juga 66 Jenis barang bukti, yang terdiri dari 1 buah paspor Joko Soegiarto Tjandra ,14 buah HP, 2 komputer dan 1 laptop. 2 buah buku, 39 buah dokumen, 18 buah BAP BB digital.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan pelimpahan berkas surat jalan sesuai dengan wilayah hukum peristiwa pidana. Hal ini berdasarkan aturan dalam pasal 84 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Sesuai dengan pasal 84 KUHAP bahwa yang bersangkutan menggunakan peristiwa pidananya itu terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jadi regulasinya seperti itu, KUHAP memberikan dasar yang kuat,” ujarnya.
Dijelaskan Yudi, peristiwa pidana yang terjadi dalam perkara surat jalan ini berada di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Untuk pelimpahan penanganan perkaranya pun juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Jadi penggunaannya, peristiwa pidananya terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yaitu di Halim. Jadi merujuk pada ketentuan pasal 84 ayat 4 KUHAP, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pelimpahan penanganan perkaranya itu,” lanjutnya.
Terkait dengan pasal sangkaannya, untuk Djoko Tjandra disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Anita Dewi Kolopaking disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ke-1 juncto Pasal 6 ayat (1) KUHP, Pasal 426 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 221 KUHP.
Sedangkan untuk Brigjen Prasetijo Utomo disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. CZ