Jaksa Pidum Dilarang Transaksional

KEADILAN – Para jaksa yang menangani perkara tindak pidana umum diminta ketika dalam menjalankan tugasnya tidak melakukan aktivitas transaksioanal. Permintaan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021, Jumat (3/9).

Menurut Fadil, ketika menanganani perkara tindak pidana umum hendaknya diselesaikan secara cepat, tuntas, transparan, dan akuntabel. “Diingatkan kepada semuanya untuk tidak melakukan transaksional, jangan menciderai rasa keadilan masyarakat, gunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara,” ucapnya.

Bila nanti ditemukan ada pegawai kejaksaan yang bermain-main dalam penanganan perkara, Fadil menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi. “Kita tidak akan ragu memberikan sanksi terhadap jaksa yang melakukannya,” ancamnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat membuka Rakernis tersebut mengarahkan para jaksa agar tidak melakukan penuntutan secara sembarangan, tanpa melihat keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, jaksa itu harus menjadi sosok yang pintar dan berintegritas serta mengedepankan hati nurani.

“Saya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati hurani. Sumber dari hukum adalah moral dan di dalam moral ada hati nurani,” tegas Burhanuddin.

Chairul Zein