KEADILAN- Mahkamah Agung (MA) tengah mengusahakan peningkatan fasilitas jaringan guna mengatasi kendala penyelenggaran sidang daring atau online.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, sidang online telah diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik pada 25 September 2020.
Persidangan itu untuk perkara pidana, pidana militer, dan pidana jinayat (hukum Islam).
Namun secara teknis, persidangan online dapat dilakukan dalam keadaan tertentu atau disesuaikan dengan kondisi di pengadilan, kejaksaan, serta lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk keberlangsungan sidang virtual tersebut.
“Keadaan tertentunya di perma sudah dijelaskan. Misal, perkara Jerinx SID, saat dakwaan atau sidang awal diselenggarakan online, selanjutnya saat memasuki keterangan saksi dilakukan offline,” kata Sobandi di Gedung Media Center MA Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Bila terdakwa menginginkan sidang offline secara penuh, pihak terdakwa bisa mengajukan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
“Pengalaman saya, sidang online cukup efektif, daripada semua terpapar ketika hadir semua secara langsung. Tapi kalau terdakwa ingin offline bisa mengajukan ke Ketua Pengadilan,” tuturnya.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok itu menuturkan, hingga kini MA meningkatkan fasilitas agar nantinya kendala jaringan saat melakukan sidang online berlangsung lancar.
Salah satunya, MA juga telah menganggarkan kepada semua pengadilan untuk mendukung pelaksanaan sidang online. Walaupun, selama ini pelaksanaan sidang secara online belum berjalan secara optimal.
“Soal infrastruktur kita sudah menganggarkan, kita sudah ada anggaran semua pengadilan sudah ada. Tetapi kita kan melibatkan kejaksaan, kepolisian, LP, jadi memang belum 100%. Ke depan kita akan meminta tambahan anggaran barangkali, untuk melengkapi sarana prasarana persidangan online,” terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum secara virtual dari Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan.
Dia menyebutkan, pelaksanaan sidang secara daring perlu dikaji efektivitasnya.
Menurutnya, kaji ulang ini untuk mengetahui apakah sidang daring ke depan hanya diberlakukan dalam keadaan darurat seperti saat ini atau sidang daring dapat menggantikan sidang konvensional secara permanen atau sidang daring tetap diberlakukan berjalan berdampingan dengan sidang konvensional sebagai pilihan proses penyelesaian perkara di pengadilan.
“Perlu dikaji lebih lanjut sejauh mana sidang ‘online’ ini dapat dipertahankan sebagai instrumen proses penyelesaian perkara di pengadilan,” tutur Burhanuddin.
Ainul Ghurri








