KEADILAN- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus kalimat ‘tempat jin buang anak’ oleh terdakwa Edy Mulyadi. Sidang mengagendakan tanggapan atas eksepsi jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tanggapannya, jaksa meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Edy Mulyadi. Jaksa berdalih dakwaannya telah disusun secara jelas.
JPU menilai, pernyataan tim pengacara Edy Mulyadi justru menegaskan atau membenarkan apa yang telah didakwakannya, karena motif menarik perhatian terkait pernyataannya.
“(Memohon majelis hakim) Menyatakan keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa Edy Mulyadi yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 tidak dapat diterima/ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan,” kata jaksa Paris M di PN Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, JPU menyayangkan jika terdakwa Edy Mulyadi berdalih telah menjalankan tugas kewartawanannya saat membuat pernyataan tersebut.
“Dan bukan juga semata-mata mengedepankan kemarahan atau kebencian kepada lembaga/pemerintah dalam penentuan kebijakan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara, sehingga terganggunya keamanan dan ketertiban di berbagai daerah di Indonesia khususnya Kalimantan Timur dan sekitarnya,” sambungnya.
Selain itu, tim JPU menyangkal eksepsi tim pengacara Edy Mulyadi yang menilai penggunaan istilah ‘jin buang anak’ dalam forum tersebut merupakan gaya bahasa atau majas perbandingan atau yang lebih dikenal sebagai gaya bahasa litotes (lawan dari gaya bahasa hiperbola), yaitu ungkapan berupa penurunan kualitas suatu fakta dengan tujuan merendahkan diri untuk menarik perhatian pemirsa atau audiens.
“Dari pernyataan penasihat hukum terdakwa dalam nota keberatan telah menunjukkan bahwa ungkapan’Jin Buang Anak’ semata-mata dengan cara menurunkan kualitas suatu fakta, yang dalam hal ini diperuntukkan pada daerah khusus Ibukota Negara Baru yang berada di daerah Kalimantan Timur. Dan kenyataannya terdakwa lah yang merendahkan Penajam Paser Utara Kalimantan Timur sebagai arah tujuan Ibukota Negara Baru sehingga menimbulkan harm potential (daya luka) bagi masyarakat/suku asli yang tinggal di daerah tersebut,” pungkas Paris.














