Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar: Ibu Kota Nusantara (IKN) — nama resmi ibu kota baru di Kalimantan Timur yang diatur dalam UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2023 — ditargetkan menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Namun status hukum Jakarta belum berubah. Mahkamah Konstitusi, dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 12 Mei 2026 atas uji materi terkait ketidaksinkronan antara UU IKN dan UU No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menegaskan bahwa Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan resmi ibu kota negara ke IKN yang hingga kini belum diteken.
Fenomena
Sekalipun dan ketika status ibu kota resmi berpindah kelak, bobot demografis dan ekonomi Jakarta kemungkinan besar tidak akan serta-merta berkurang. Proyeksi Badan Pusat Statistik dalam Proyeksi Penduduk Indonesia 2010–2035 memperkirakan tingkat urbanisasi nasional akan naik dari 56,7 persen pada 2020 menjadi 66,6 persen pada 2035.
Sementara itu, hasil Pendataan Penduduk Ibu Kota Nusantara (PPIKN) 2025 yang dirilis BPS bersama Bappenas dan Otorita IKN pada Desember 2025 mencatat populasi Nusantara baru mencapai 147.427 jiwa, setara 43.293 rumah tangga — jauh dari skala metropolitan Jakarta yang dihuni puluhan juta orang. Menariknya, rasio ketergantungan penduduk Nusantara sendiri sudah berada di angka 47,25, dengan 67,91 persen penduduknya berusia produktif. Hal ini jika dilihat secara statistik, kota baru itu justru tengah menikmati bonus demografinya sendiri, jauh sebelum benar-benar menjelma menjadi metropolis.
Adapun titik puncak bonus demografi nasional masih diperdebatkan di antara lembaga-lembaga negara sendiri. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutnya sudah terlewati pada 2020, berdasarkan rasio ketergantungan yang terus menanjak sejak saat itu. Sejumlah proyeksi Bappenas menempatkan puncaknya di rentang 2028–2030, sementara pernyataan pejabat negara yang lain menyebut jendela bonus demografi baru akan mulai menyempit signifikan menjelang 2045, ketika proporsi penduduk usia produktif diproyeksikan turun ke sekitar separuh populasi. Konsensus yang bisa ditarik dari perbedaan ini bukanlah angka tunggal, melainkan arah periode paling produktif secara demografis kemungkinan besar sudah berada di belakang atau sedang berlangsung saat ini, bukan sesuatu yang masih jauh di depan.
Jakarta, dengan kata lain, tampak akan mempertahankan bobot ekonominya sebagai kota terpadat dan paling kompleks di negeri ini. Seandainya dan manakala kekuasaan politik formalnya benar-benar berpindah ke tempat lain sesuai target 2028, maka secara struktural mendekati fungsi yang pernah disandangnya di era VOC, yakni sebagai simpul dagang dan kota pelabuhan, bukan pusat kedaulatan.
Analisis Kriminologis
Sejarawan Prancis Fernand Braudel (1949) menawarkan cara membaca sejarah yang tidak berhenti pada peristiwa-peristiwa yang riuh di permukaan — perang, pergantian rezim, skandal — melainkan menembus pada yang disebutnya sebagai longue durée. Artinya struktur jangka panjang yang bergerak lambat lintas abad, justru paling menentukan arah sejarah, meski nyaris tak terlihat oleh orang yang hidup di zamannya. Dibaca melalui kerangka ini, tiga struktur jangka panjang tampak konsisten menembus seluruh rangkaian seri ini, dari Batavia kolonial hingga Jakarta digital hari ini.
Pertama, kejahatan selalu terjadi di titik-titik di kota tempat barang, uang, atau nilai ekonomi mengalir deras. Dulu pelabuhan dan gudang VOC. Kemudian pasar dan lahan parkir era ormas. Kini gerbang digital perjudian daring dan infrastruktur data. Bentuknya berubah tiap zaman, tapi logikanya bertahan lintas rezim yaitu kuasai titik di mana nilai mengalir, lalu pungut dari titik itu.
Kedua, jarak antara hukum formal dan tatanan informal selalu terbukti lewat sejarah. Sistem hukum ganda era kolonial, kerja sama preman-negara di Orde Baru, jejaring KKN di era reformasi — semuanya varian dari pola yang sama. Kekuasaan riil beroperasi lewat saluran informal yang berjalan berdampingan dengan hukum formal, bukan menggantikannya.
Ketiga, beban kerugian dari struktur-struktur ini selalu jatuh paling berat pada penduduk paling marginal kota. Dari populasi tak bebas dan pekerja paksa di Batavia lama, penggusuran kampung di era pembangunan, hingga kampung nelayan pesisir yang tenggelam hari ini akibat karena sebagian besar dipicu eksploitasi pihak lain.
Anthony Giddens — sosiolog Inggris yang dikenal lewat karyanya Runaway World (1999) dan Reflexive Modernization(1994) — menawarkan konsep lain untuk membaca paradoks ini. Intinya, masyarakat modern terus-menerus memantau dan mencoba memperbaiki dirinya sendiri lewat data dan teknologi, tapi proses memantau itu sendiri menciptakan sistem baru yang lebih rumit untuk dipantau lagi. Ibarat sebuah lingkaran yang tidak pernah selesai. Semakin canggih kapasitas institusi untuk memantau dan mengelola risiko, semakin kompleks pula sistem yang harus dipantau. Akibatnya, rasa kendali tidak bertambah sebanding dengan investasi pemantauan itu sendiri. Ambisi kota pintar Jakarta — kamera pengawas, aplikasi pelaporan warga, sistem deteksi dini banjir — meningkatkan kapasitas kota untuk mendeteksi masalah. Tapi kapasitas untuk mengendalikan sumber masalah itu tidak ikut meningkat, karena sumbernya kini tersebar dalam jaringan digital transnasional dan sistem ekologis yang melampaui batas administratif kota mana pun.
Ada satu kemungkinan lain yang lebih terbuka. Selama ini, siapa pun yang menguasai Jakarta — jadi gubernurnya, mengendalikan birokrasinya, menguasai proyek-proyeknya — otomatis punya akses besar ke kekuasaan nasional, karena kota ini adalah ibu kota. Orang rela merebut dan mempertahankan kendali atas kota ini dengan segala cara.
Jika kepindahan ibu kota benar-benar mengurangi taruhan politik nasional yang selama ini menempel pada penguasaan Jakarta, ruang untuk melonggarkan kemelakatan itu berpotensi terbuka. Sebab hadiah politiknya sudah tidak lagi menempel di kota ini. Bukan karena watak kota berubah, tapi karena struktur insentif di sekitarnya bergeser. Seperti toko yang tidak lagi dirampok bukan karena penjagaannya ketat, melainkan karena isi tokonya sudah dipindah ke tempat lain.
Akhirnya sejarah lima abad kota ini mengajarkan satu hal. Pola lama jarang benar-benar hilang, dan biasanya cuma pindah ke tempat baru. Dulu, praktik curang dilakukan lewat pelabuhan VOC. Lalu pindah ke pasar dan lahan parkir yang dikuasai ormas. Sekarang, pindah lagi ke gerbang digital. Jadi, kalau ibu kota benar-benar pindah, jaringan antara pejabat dan pelaku kriminal-ekonomi yang selama ini menempel di Jakarta mungkin tidak akan hilang. Ia bisa saja cuma pindah tempat, bukan benar-benar berhenti.
Penutup Seri 49
Jakarta hari ini masih sah menjadi ibu kota Republik. Tapi tanggal kepindahannya sudah ditentukan, tinggal menunggu tanda tangan resmi lewat Keppres. Begitu kekuasaan politik itu benar-benar pindah, Jakarta diperkirakan tetap akan menjadi kota terpadat dan paling rumit di Indonesia. Kota ini akan terus bergulat dengan dua masalah besar, tanah yang tenggelam, dan kejahatan yang bentuknya makin sulit dikenali.
Tiga pola panjang yang ditelusuri dalam seri ini kemungkinan besar akan berlanjut. Seperti perebutan titik-titik pertukaran, celah antara hukum formal dan praktik informal, dan beban yang selalu jatuh ke kelompok paling rentan. Bukan karena kota ini tidak berubah, tapi karena pola-pola itu pandai mencari bentuk baru.
Tugas kriminologi bukan meramal masa depan, melainkan melatih kepekaan, membedakan kejadian ramai yang cuma lewat sekilas dari pola panjang yang bergerak diam-diam di baliknya. Sebab pola panjang itulah yang akan menentukan wajah kejahatan kota ini di masa depan (Bersambung).
Penulis dosen Kriminologi UI, anggota Dewan Redaksi Keadilan.Id, dan pengurusn PWI Jaya Kejahatan Digital Tanpa Wajah






