Jadi Tersangka Korupsi, Halim Kalla Dicegah ke Luar Negeri

KEADILAN– Mabes Polri resmi mencegah Halim Kalla, adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) untuk bepergian keluar negeri. Pencegahan itu dilakukan usai Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

“Kami juga akan mengeluarkan pencegahan kepergian keluar negeri,” kata Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo, Selasa (7/10/2025).

Selain Halim Kalla, tiga tersangka lainnya mantan Direktur PLN 2008–2009, Fahmi Mochtar, Direktur PT BRN inisial RR, dan Direktur PT Praba HYL, juga dicegah bepergian ke luar negeri. Cahyono menyebut permohonan cekal ini tengah diajukan penyidik kepada pihak Imigrasi.

Sebelumnya, Senin (6/10/2025), Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat.

Kasus ini bergulir dari proyek strategis yang dikerjakan pada 2008 hingga 2018. Namun, proyek dengan kapasitas 2×50 MegaWatt itu justru mangkrak dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan