KEADILAN- Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai dirinya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan Eltinus terdaftar pada 20 Juli lalu dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Sel.
Dalam petitumnya, Eltimus meminta hakim tunggal PN Jaksel yang akan menangani persidangan ini mengabulkan semua permohonan yang ia ajukan.
“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (16/8/2022).
Selain itu, Eltimus juga meminta agar hakim PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Diketahui, Eltimus disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Eltimus juga meminta, agar hakim membebankan biaya perkara kepada negara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus.
“Hari ini, sesuai penetapan dan reelas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan praperadilan perdana yang diajukan Bupati Mimika. Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud,” ujar Ali Fikri di Jakarta (16/8).
Dia menuturkan, KPK menghargai atas upaya Bupati Mimika mengajukan praperadilan tersebut. Menurutnya, seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Eltinus telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku.
“Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. Untuk itu, kami yakin permohonan akan ditolak hakim,” ucap Ali.
Sebagai informasi, sejak Juni lalu KPK telah memanggil satu tersangka kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Namun, tersangka yang dimaksud tidak kunjung memenuhi panggilan lembaga antirasuah. Bahkan hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka dugaan korupsi tersebut.








