Intimidasi Wartawan, Sopir Sambo Didemosi Setahun

KEADILAN – Bharada Sadam atau eks sopir dan ajudan Ferdy Sambo dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dalam Sidang Etik Polri. Ia terbukti melakukan intimidasi kepada dua jurnalis ketika meliput di rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis siang, 14 Juli 2022 lalu.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, meskipun telah dijatuhi sanksi demosi, Bharada Sadam tidak mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” jelas Kombes Nurul Azizah dalam konferensi persnya, di Mabes Polri, Selasa (13/9/2022).

Kombes Nurul Azizah menambahkan bahwa Bharada Sadam telah melakukan pelanggaran berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri di masyarakat.

Sidang terhadap Bharada Sadam dilakukan pada Senin (12/9/2022) kemarin di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Diketahui, bahwa sebelumnya Bharada Sadam melakukan penghapusan foto,video serta rekaman hasil wawancara di handphone milik kedua jurnalis tersebut. Tak hanya itu, jurnalis tersebut tidak diperbolehkan melakukan liputan diarea itu terlalu jauh.

Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.

Komisaris Besar Rahmat Pamudji saat membacakan putusan dalam sidang tersebut mengungkapkan perbuatan Bharada Sadam telah membatasi kebebasan pers.

“Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tutur Rahmat.

Reporter: Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin