KEADILAN – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berupa demosi selama dua tahun terhadap Iptu Januar Arifin atau Briptu JA.
“Sanksi administrasi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke yanma Polri,” ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, Kombes Nurul menerangkan prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuataan tercela.
“kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang kkep dan atau secara tertulis kepada pimpinan polri dan pihak pihak yang dirugikan,” kata Kombes Nurul.
Selain itu, Briptu JA juga berkewajiban untuk mengikuti pembinaan mental kepribadiaan, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Sidak kode etik terhadap Briptu JA sudah berjalan kemarin, Selasa (20/9/2022) sejak pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Pelaksanaan digelar di gedung TNCC, Manes Polri, Jakarta Selatan. Adapun saksi sebanyak 6 orang yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SMH, Aiptu SA, dan Aipda RJ.
Briptu JA dinyatakan tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait kasus kematian Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Reporter: Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin