KEADILAN- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa pemberi suap kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Mereka adalah Marcos Surya Abdi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra dituntut hukuman 6 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp250 juta subsider 4 bulan bui.
Bupati Langkat dan Kakak Kandungnya Dituntut Penjara Bervariasi
“Menyatakan terdakwa Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syafitra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Jaksa meyakini, ketiganya terbukti menerima suap dari pengusaha asal Kabupaten Langkat, Muara Perangin Angin sebesar Rp572 juta.
Jaksa menerangkan, ketiganya merupakan orang kepercayaan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin yang memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat kepada perusahaan milik Muara Perangin Angin dan perusahaan-perusahaan lain.
Jaksa menyebut, mereka mengatur proses tender di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan.
Terbit Rencana menjuluki orang-orang kepercayaannya itu dengan sebutan ‘Group Kuala’. Grup itu dibuat untuk ‘memuluskan’ pelaksanaan tender barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Atas perbuatannya, ketiganya dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa Isfi Syafitri, Kamaluddin Pane keberatan atas tuntutan jaksa KPK. Menurutnya, jaksa tidak tepat menggunakan Pasal 12 dan 55 kepada kliennya, karena mereka bukan pejabat negara.
“Tidak pas lah dikenakan Pasal 12 dan Pasal 55, karena klien kami bukan penyelenggara negara. Tapi mungkin (Isfi) itu lebih kepada semacam perbantuan. Isfi ini kan swasta yang memiliki kemampuan meng-upload dokumen,” ujar Pane usai persidangan.
Selain itu, ia menyebut kliennya bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana suap ini.
“Seperti pada fakta-fakta persidangan itu, yang kita tahu kan penyelenggara negara ada dua. Nah, klien kami dikenakan Pasal 55 itu tidak pas,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya sudah mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya, Jumat 7 Oktober mendatang.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung









