Tahan Istri Ferdy Sambo, Jaksa Dinilai Dengar Aspirasi Masyarakat

KEADILAN – Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan istri bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dinilai sudah mendengar aspirasi masyarakat.

“Akhirnya kalau sekarang ditahan berarti Kejaksaan sudah mendengar aspirasi masyarakat,” ujar Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada keadilan.id, Jumat (30/9/2022).

Fickar berharap kasus tersebut diadili secara terbuka. Hakim dalam mengambil keputusan pun bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Tidak hanya keadilan hukum tetapi keadilan masyarakat terutama keadilan keluarga korban. Saya kira itu yang penting,” tegasnya.

Fickar menilai, keputusan kepolisian tidak menahan Putri pada tingkat penyidikan sesuatu yang tak wajar.

“Kalau menurut saya itu sesuatu yang tak wajar karena semua perkara pembunuhan itu pasti ditahan. Karenanya ini jadi aneh,” katanya.

“Memang kepentingan penahanan itu supaya tidak menghilangkan barang bukti, kemudian melarikan diri. Bukan soal itu. Tetapi ada rasa keadilan yang lain bagi masyarakat. Orang membunuh orang kok enggak ditahan. Ini soal rasa keadilan di masyarakat,” tegasnya.

Diketahui, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar