Ini Partai Politik Yang Lolos Verifikasi Faktual KPU, Partai Ummat Bermasalah di NTT

KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Sebanyak 18 partai politik nasional yang mengikuti tahapan verifikasi faktual tersebut. Di antaranya Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Gerindra dan Partai Golongan karya.

Kemudian Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.

Setiap propinsi mempunyai syarat minimal tersendiri hasil rekapitulasi verifikasi tersebut. Untuk Provinsi di wilayah Sumatera yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau semuanya memenuhi syarat.

Sementara untuk wilayah Provinsi di pulau Jawa yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Banten juga semuanya memenuhi syarat.

Kemudian untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat semuanya memenuhi syarat. Tetapi untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur satu partai yakni Partai Ummat tidak memenuhi syarat. Sejatinya syarat minimal 17, namun Partai Ummat hanya mencapai 12 wilayah.

Selanjutnya wilayah Kalimantan yakni provinsi Kalimatan Barat, Kalimatan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimatan Utara semuanya memenuhi syarat.

Lalu untuk wilayah Sulawesi yakni Sulawesi Utara partai Ummat tidak memenuhi syarat. Tetapi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Sulawesi Barat semuanya memenuhi syarat.

Sedangkan wilayah Maluku yakni Provinsi Maluku dan Maluku Utara semuanya memenuhi syarat. Terakhir provinsi Papua dan Papua Barat juga semuanya memenuhi syarat.

Terkait syarat yang tak dipenuhi oleh Partai Ummat, KPU pun memberi kesempatan untuk menyampaikan keberatannya secara tertulis. Perwakilan Partai besutan Amien Rais itu pun langsung menyerahkan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar