ICW Ingatkan DPR Tak Prioritaskan Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum

KEADILAN – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi III DPR RI agar tidak memprioritaskan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari latar belakang aparat penegak hukum. Hal ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya konflik loyalitas di tubuh KPK.

Peneliti ICW Diky Anandya menegaskan, berdasarkan Undang-Undang KPK, komposisi pimpinan tidak diwajibkan untuk diisi oleh individu dengan latar belakang penegak hukum.

“Kami perlu mengingatkan kepada DPR untuk tidak memprioritaskan kandidat yang berasal dari penegak hukum,” ujar Diky dalam keterangannya pada Jumat (15/11/2024).

Diky menambahkan bahwa jika mayoritas pimpinan KPK berasal dari unsur APH (aparat penegak hukum), dikhawatirkan akan muncul loyalitas ganda yang dapat menghambat independensi lembaga anti-rasuah tersebut.

Di sisi lain, ICW juga mendorong DPR untuk fokus pada uji kompetensi dan rekam jejak setiap kandidat.

“Hal ini penting agar menghasilkan pimpinan yang berintegritas dan mampu menjadi jawaban untuk memulihkan muruah KPK,” sambungnya.

Seleksi pimpinan KPK kali ini menjadi sorotan publik, mengingat tantangan yang dihadapi lembaga tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

ICW berharap proses seleksi ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan pemimpin yang mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat persiapan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim) KPK dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.

Rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III DPR ini digelar tertutup di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Adies Kadir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut mengikuti rapat konsultasi ini.

Fit and proper test capim KPK dan calon Dewas KPK akan diselenggarakan oleh Komisi III sebagai mitra lembaga antirasuah itu pada tanggal 18 hingga 21 November 2024.

BACA JUGA: Eks Plt Karutan KPK Pakai Rekening Keluarga Tampung Uang Tahanan