KEADILAN – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 Deden Rochendi mengaku, menggunakan rekening keluarganya untuk menampung uang bulanan dari para tahanan KPK.
Deden, yang menjadi terdakwa dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, memberi kesaksian untuk tujuh terdakwa lain dalam kasus yang sama. Ketujuhnya Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menggali detail aliran dana yang diterima Deden dari koordinator tahanan atau “lurah”. Salah satu aliran uang yang diakui adalah dari Muhammad Ridwan.
“Saya mulai menerima dari Ridwan sejak November 2019 hingga Desember 2022. Ada yang cash, ada juga yang transfer,” ungkap Deden, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).
Ketika ditanya lebih lanjut, Deden menyebutkan uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Puji Astuti, yang diakui sebagai kakak sepupunya. “Karena rekening pribadi saya digunakan untuk gaji dari Polri dan KPK, ATM-nya dipegang istri. Jadi, saya pinjam rekening keluarga,” sebutnya.
Selain Ridwan, Deden juga mengakui menerima uang bulanan dari tahanan lain, seperti Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto, dengan nominal Rp3 juta perbulan.
Diketahui, Deden didakwa terlibat dalam pemerasan terhadap tahanan KPK di tiga rutan, yakni Rutan Gedung Merah Putih, Rutan Gedung C1, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Berdasarkan dakwaan, pungli ini menghasilkan total Rp6,38 miliar selama periode 2019-2023. Deden sendiri diduga menerima Rp399,5 juta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencoreng integritas lembaga pemberantasan korupsi. Proses persidangan diharapkan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini.
BACA JUGA: Drama Persidangan Guru Honorer, Sama Ujungnya tapi JPU dan PH Beda Alasannya
BACA JUGA: Vonis Enteng Lima Terdakwa Korupsi Penerangan Jalan Umum






