Hore, Mantan Narapidana Tipikor Bisa Jadi Caleg

KEADILAN – Kabar gembira bagi para mantan narapidana korupsi alias koruptor. Mereka bisa ikut menjadi calon anggota legislatif (caleg). Dengan catatan, hak politik tidak dicabut.

Hal itu dikatakan anggota Komisi II DPR Cornelis saat rapat dengan KPU, Senin (03/10/2022). Cornelis mengatakan, KPU bisa saja mempersoalkan status narapidana Tipikor apabila putusan inkrah pengadilan tidak mengizinkan dan diatur secara khusus dalam UU Pemilu.

“Tegas saya katakan bahwa kecuali ada putusan pengadilan yang pasti dan tetap mencabut hak politik orang itu,” ujar Cornelis.

“Jangan berpolemik. Kita sesuai saja dengan undang-Undang. Terkecuali dicabut hak pilih, hak calonnya dan hak politiknya,” tambahnya.

Apalagi kata Cornelis, mantan narapidana Tipikor tersebut sudah menebus dosanya dengan menjalankan hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.

“Kalau dia sudah menyelesaikan itu no problem, silahkan saja. Karena dia sudah menyelesaikan hukumannya,” bebernya.

Diketahui, beleid pencalonan narapidana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota, yang berlaku pada pemilu 2019 lalu.

Lampu hijau narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2024 tertuang dalam Pasal 45A ayat 2 PKPU Nomor 31 Tahun 2018. Dalam ayat pertama pasal tersebut memang dijelaskan bahwa mantan napi kasus korupsi tidak memenuhi syarat berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Namun, dalam ayat kedua, secara tersirat disebutkan bahwa napi koruptor diperbolehkan mendaftar sebagai caleg, dengan sejumlah syarat.

Adapun syarat-syarat bagi mantan napi kasus korupsi, yaitu antara lain wajib melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan atau Lapas, yang menerangkan bahwa napi yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta menyertakan salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, syarat lain eks napi korupsi dapat mendaftar Pileg harus melampirkan surat dari pemimpin redaksi media yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, serta bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan pada 19 September 2018 lalu.

Peraturan tersebut diperkuat dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang terbit pada Jumat, 6 Desember 2019. KPU hanya melarang mantan napi kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Pasal 4 ayat H peraturan itu berbunyi “Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.”

Dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4, dengan jelas KPU tidak melarang eks napi koruptor maju di Pilkada, melainkan hanya menganjurkan agar napi korupsi tak diutamakan untuk dicalonkan.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: PKPU Tidak Boleh Bertentangan dengan UU Pemilu