KEADILAN – Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuh sekaligus pemerkosa mahasiswi di Depok, Jawa Barat, dibekuk tim Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ). Pelaku yang juga mahasiswa berinisial AA (22) ditangkap di Terminal Bus Pekalongan dalam pelariannya ke rumah neneknya di Jawa Tengah.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra didamping Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam dan Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu , Senin (22/1/2024) mengatakan, sebelumnya AA juga dilaporkan dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Depok.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Depok pada Rabu (3/1/2024) lalu.
Dalam laporan disebutkan, korban yang masih di bawah umur pernah mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku AA.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard mengatakan, korban di bawah umur diperkosa oleh pelaku hingga akhirnya hamil dan kini dalam persiapan persalinan.
Dikatakan AKBP Rovan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk menarik proses penyelidikan atas laporan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, korban mahasiswi KRA (21) ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan di daerah Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (18/1/2024). Korban dicekik pelaku yang menjalin asmara dengan KRA hingga tewas karena menolak diajak berhubungan badan.
Dalam keadaan sekarat, korban diperkosa pelaku yang biadap itu. Usai melampiaskan nafsu birahinya, pelaku lalu mengikat kedua tangan dan kaki korban.
Pemilik rumah mengaku sempat mendengar suara jeritan seorang perempuan. Namun, saksi hanya mengira itu suara anak-anak yang bermain.
Korban ditemukan setelah seorang ibu rumah tangga berinisial FT lalu meporkan ke Polsek Sukmajaya. Ibu tersebut melaporkan bahwa AA telah melakukan pembunuhan.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial AA di daerah Pekalongan, Jawa Tengah. Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Reporter: Penerus Bonar
BACA JUGA: Kejari Aceh Besar Tuntut Mati Lima Pengedar 59 Kg Sabu