KEADILAN – Pelarian terpidana kasus penipuan, Elperiansyah Nasution (57), warga Perumahan Taman Jasari Pakam Asri Blok C No. 11, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, berakhir. DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 10 bulan lalu ini dibekuk di sebuah rumah di Jalan Sultan Serdang, Pasar V, Gang Mandiri, Tanjungmorawa, Deliserdang, Kamis (18/2/2021) malam.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian Jumat (19/2/2021) pagi menjelaskan, sebelumnya pihaknya melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu. Selanjutnya tim menemukan sebuah petunjuk bahwa yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
“Terpidana Elperiansyah adalah DPO Kejari Simalungun dalam kasus penipuan dan penggelapan, terkait Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dan melalui Putusan Makamah Agung Nomor 341/K/Pid/2020 tgl 20 April 2020. Terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.
“Terpidana juga langsung kita serahkan ke Kejari Simalungun,” pungkasnya.
Marulitua Tarigan







