Kejari Aceh Besar Tuntut Mati Lima Pengedar 59 Kg Sabu

KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa pengedar narkoba seberat 59 kilogram (Kg). Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (22/01/2024).

Kelima terdakwa yang dituntut dengan pidana mati tersebut adalah Abdul Hamid alias Mik Jaboi bin M Yasin. Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Berikutnya, Yuswandi bin Syahfari. Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, Nazaaruddin ABD alias Paman Dodi bin Abdullah. Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, terdakwan Raisul Istiqbal alias Anto bin Jafaruddin. Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terakhir, Irvan Ikram alias Pen bin Syarifuddin. Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana keterangan pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G kepada keadilan.id, tuntutan pidana mati dibacakan penuntut umu dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Deny Syahputra dengan hakim anggota, Fadhli dan Agung Rahmatullah.

“Para terdakwa terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 59.233,81 (lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tiga koma delapan puluh satu) gram dan 66,51 (enam puluh enam koma lima puluh satu) gram,” ujar Basril, Senin sore.

Sebagaimana diketahui, dalam surat tuntutan disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa bermula pada Selasa 04 Juli 2023 sekira pukul 20.30 WIB. Dimana kelima terdakwa dihubungi seseorang untuk menjemput narkotika jenis sabu di perairan Langkawi Malaysia sesuai titik koordinat yang dikirimkan di HP Satelit untuk penjemputan.

Setelah sampai di titik yang ditentukan, kelimanya kembali ke lokasi penjemputan di darat. Saat masih di perairan, ketika speedboat yang membawa narkotika jenis sabu sudah masuk ke Perairan Desa Lamreh, tiba-tiba mendekat satu unit kapal yang didalamnya terdapat Personil Ditresnarkoba Polda Aceh (Tim Laut) bersama Tim Bea Cukai Aceh. Kapal tersebut melakukan pengejaran terhadap speedboat yang membawa sabu tersebut.

Aksi pengejaran juga berlanjut ke darat. Sasarannya tim terdakwa lainnya yang mengendarai mobil merk Xenia Nopol BK 1592 AAB. Mobil ini hendak memantau tempat menjemput sabu. Sekira pukul 21.30 Wib setibanya di Jalan Malahayati tepatnya di Desa Durung Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, Personil Ditresnarkoba Polda Aceh (Tim Darat) melakukan penangkapan terhadap terdakwa lainnya.

Menurut Basril. persidangan dilakukan secara langsung di Ruang Ssidang Cakra dan dihadiri oleh Penasehat Hukum para terdakwa. Sedangkan para terdakwa menjalani persidangan melalui video converence (Vicon) dari Rutan Kelas IIB Jantho. Agenda persidangan selanjutnya adalah pembelaan dari para terdakwa yang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024.

“Tuntutan hukuman mati ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama turut aktif memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Basril lagi.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

BACA: Korupsi Rp1,1 Triliun, Jaksa Periksa Dua Rekanan Balai Kereta Api Medan