KEADILAN– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membantah soal tudingan 99% penghuni rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur lesbian.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mempertanyakan dasar hukum Hasnaeni ‘Wanita Emas” dengan menyebutkan angka 99% itu.
“Silakan ditanya kepada yang memberi info apa dasarnya mengeluarkan angka 99%. Kita sama-sama paham angka ilmiah dihasilkan dari penelitian ilmiah yang jelas indikatornya,” kata Rika, Kamis (14/9/2023).
Rika mengklaim, pihaknya sudah menghubungi Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu terkait hal itu. Ia menyebutkan tidak ada aduan penyimpangan yang melanggar tata tertib di rutan tersebut.
“Berdasarkan informasi dari Karutan Pondok Bambu, sejauh ini di rutan Kelas I Pondok Bambu tidak pernah menerima aduan baik dari WBP (warga binaan pemasyarakatan) maupun dari keluarga WBP,” ungkapnya.
Ia menegaskan, semua lapas dan rutan memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh semua warga binaan, termasuk rutan Pondok Bambu.
“Akan ada sanksi bagi semua yang terbukti melanggar aturan,” tandasnya.
Rika menjelaskan, untuk mencegah adanya penyimpangan, pelanggaran aturan atau pelanggaran tata tertib dan gangguan lain yang mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, Rutan Kelas I Pondok Bambu telah melakukan deteksi dini sebagai upaya preventif.
Hal itu meliputi rutan Kelas I Pondok Bambu menyediakan layanan aduan bagi WBP berupa secara langsung bertemu dengan petugas layanan pengaduan. Sementara, pengaduan secara tidak langsung dengan cara mengirimkan surat melalui kotak aduan yang telah disiapkan.
“Masyarakat secara langsung melalui POS Pelayanan Pengaduan Masyarakat yang berada di ruang layanan pendaftaran kunjungan Rutan Kelas I Pondok Bambu. Masyarakat secara tidak langsung melalui media online website Rutan Kelas I Pondok Bambu (www.rutanpondokbambu.kemenkumham.go.id),” terangnya.
Sebelumnya, Hasnaeni menyebut 99 persen tahanan rutan Pondok Bambu memiliki penyimpangan seksual atau lesbian. Hal itu dikarenakan dirinya pernah dilecehkan oleh sesama tahanan rutan Pondok Bambu.
Ia mengaku pernah dilecehkan wanita sesama psnghuni ruran. Atas kejadian itulah, ia memohon untuk dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu. Keinginan Hasnaeni disampaikan pengacaranya saat sidang vonis kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung