Bawa Ekstasi dituntut Tujuh Tahun

KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (13/09/2023) menggelar agenda sidang tuntutan perkara narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Wahyu Rustam selama tujuh tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ekstasi.

Tuntutan tujuh tahun penjara tersebut dijatuhkan oleh JPU Pompy Polansky di Ruang Sidang dua PN Jaksel. Rustam kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis ekstasi sebanyak 400 butir

Menurut JPU perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan persyaratan sepanjang frasa: “memiliki, menyimpan, menguasai” dimaknai “memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain”. Hukuman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun

Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin