Hakim PTUN Kena Sanksi Akibat Nikah Siri

KEADILAN — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang berinisial MNH.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah MNH terbukti melanggar kode etik hakim karena menikah siri tanpa izin pejabat berwenang dan persetujuan istri sahnya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang MKH di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Selain tidak dapat menjalankan tugas sebagai hakim selama masa sanksi, MNH juga tidak menerima tunjangan jabatan hakim selama menjalani hukuman tersebut.

Ketua MKH Suradi menyatakan, MNH akan menjalani sanksi nonpalu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 (satu) tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu,” ucap Suradi saat membacakan putusan.

Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan dalam keterangan pers Komisi Yudisial (KY) yang diterima di Jakarta, Selasa (13/10/2026)

MKH menyatakan MNH, yang tercatat sebagai hakim PTUN Serang dan diperbantukan di PTUN Jakarta, terbukti melanggar ketentuan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Pelanggaran itu merujuk pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 serta Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ketentuan yang dilanggar mencakup prinsip integritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, dan disiplin tinggi.

“Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi,” ujar Suradi.

Pernikahan Siri Terungkap Saat Istri Menjenguk di Rumah Sakit

Kasus pelanggaran etik tersebut bermula dari terungkapnya pernikahan siri MNH dengan perempuan berinisial AAS tanpa persetujuan istri pertamanya, DA, maupun izin dari pejabat yang berwenang.

Fakta itu terungkap ketika DA menjenguk MNH yang tengah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Serang, Banten.

Dalam kesempatan tersebut, MNH mengakui telah menikah lagi, tetapi tidak mengungkapkan identitas perempuan yang dinikahinya.

Belakangan, perempuan tersebut diketahui berinisial AAS. Pernikahan siri itu berlangsung sejak 2022, sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang.

Dari pernikahannya dengan DA, MNH memiliki enam anak. Sementara itu, dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung. AAS juga memiliki seorang anak dari pernikahan sebelumnya.

Dalam proses penanganan perkara, DA diketahui telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH. Surat tersebut disampaikan pada Juni, Juli, dan Oktober 2024, setelah MNH menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024.

DA disebut mencabut laporan dengan mempertimbangkan kebutuhan nafkah serta kasih sayang bagi anak-anaknya.
Persidangan MKH juga mengungkap bahwa MNH sempat mengajukan perceraian pada 2024. Namun, proses tersebut tidak berlanjut karena MNH menyatakan keputusan itu diambil ketika sedang terbawa emosi sesaat.

Dalam pembelaannya di hadapan majelis, MNH mengakui kesalahannya terkait pelanggaran etik yang dilakukan.

Selain melanggar kode etik hakim, perbuatan MNH dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut mewajibkan PNS pria yang hendak memiliki lebih dari satu istri untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Dengan putusan MKH tersebut, MNH dijatuhi sanksi nonpalu selama satu tahun di PT TUN Makassar. Selama menjalani sanksi, tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan.