KEADILAN – Soliditas bertumpu pada integritas antara polisi, jaksa dan hakim akan menimbulkan semangat mengingatkan bila ada kekeliruan. Demikian pesan penting Wakil Jaksa Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana dalam Kunjungan Kerja Bersama Kementerian/Kelembagaan Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Mahkamah RI, Kementerian Hukum RI di Kendari Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026).
“Biasanya, kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan KUHP Nasional dan KUHAP baru, dilaksanakan di Jakarta, dan kami mengundang Bapak Ibu. Namun kali ini, kami sengaja memulainya dari Sulawesi Tenggara melalui kunjungan kerja bersama. Hal ini kami lakukan karena begitu istimewanya provinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan pengamatan kami di Kejaksaan Agung, Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara merupakan Kejaksaan yang menerapkan KUHP Nasional dan KUHAP baru dengan sangat baik,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Salah satu contohnya adalah pelaksanaan mekanisme baru dalam KUHAP, yaitu Pengakuan Bersalah (plea bargain). Berdasarkan data penanganan perkara pidana umum per 30 September 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tercatat sebagai satuan kerja dengan jumlah permohonan persetujuan pelaksanaan mekanisme pengakuan bersalah tertinggi dibandingkan Kejaksaan Tinggi lainnya, dengan jumlah 11 (sebelas) perkara.
“Seluruh permohonan tersebut mendapat persetujuan Pimpinan Kejaksaan, dan dari laporan yang kami terima, Hakim pun mengabulkan seluruh permohonan Plea Bargain tersebut,” ujar Asep.
Menurut Asep, contoh Plea Bargain adalah satu mekanisme diantara enam mekanisme baru yang ada dalam KUHAP baru. Capaian ini tentu tidak lahir dari kerja satu institusi Kejaksaan semata. Justru melalui mekanisme pengakuan bersalah inilah kita melihat adanya modal dasar yang sangat berharga, yaitu koordinasi yang efektif dan cair antara Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim.
“Masing-masing tetap bekerja dalam batas kewenangan dan independensinya, namun mereka memiliki kerangka kerja serta pemahaman yang semakin padu tentang bagaimana suatu perkara diselesaikan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Asep.
Menurut Asep, inilah sesungguhnya semangat yang hendak dibangun bersama melalui berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru. “Melalui kunjungan kerja ini kami dapat sampaikan bahwa Sulawesi Tenggara telah menunjukkan langkah nyata membangun cara kerja dan budaya kerja baru dalam sistem peradilan pidana yang tidak terfragmentasi, melainkan bertumpu pada koordinasi antarsubsistem yang semakin terpadu, tidak semata-mata berorientasi pada prosedur, tetapi juga fokus pada upaya mewujudkan keadilan yang membawa manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, menurut Asep pengalaman Sulawesi Tenggara menjadi sangat relevan. Meskipun ditengah kompleksitas yang dihadapi seperti pengelolaan sumber daya alam, investasi, lingkungan hidup dan pertanahan, karakteristik wilayah kepulauan, hingga kebutuhan masyarakat akan akses keadilan, lanjut Asep, kita bisa menyaksikan tumbuhnya ekosistem koordinasi penegakan hukum yang menjadi modal penting bagi implementasi paradigma baru KUHP dan KUHAP.
“Apabila praktik baik ini terus diperkuat, Sulawesi Tenggara dapat kita dorong menjadi salah satu daerah percontohan implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru, yang pengalaman serta pola koordinasinya dapat direplikasi oleh daerah hukum lain di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ditambahkan Asep, selain meninjau implementasi KUHP dan KUHAP, kunjungan kerja bersama ini juga dimaksudkan untuk menguatkan semangat dan moral para hakim, jaksa, penyidik, serta jajaran pemasyarakatan agar terus berkolaborasi dalam sistem peradilan pidana terpadu yang semakin sistematis dan efisien, dengan semangat kebersamaan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta kedamaian di tengah masyarakat.

Saling Percaya
Pengalaman tadi, lanjut Asep, menunjukkan pentingnya memperkuat soliditas jajaran Polri, Kejaksaan, dan pengadilan dari pusat hingga daerah. Soliditas menumbuhkan rasa saling percaya, sehingga persoalan dapat dibicarakan secara terbuka dan diselesaikan dengan tanggung jawab yang jelas.
Urgensinya berangkat dari keterkaitan pekerjaan masing-masing lembaga. Ketidakcermatan pada satu tahapan dapat menambah kesulitan pada tahapan berikutnya. Komunikasi yang terlambat memperpanjang penantian masyarakat. Kualitas pekerjaan setiap institusi karena itu harus disertai kesediaan memahami tanggung jawab institusi lainnya.
“Apabila ego sektoral dibiarkan, persoalan teknis dapat berkembang menjadi ketegangan kelembagaan. Energi habis untuk mempertahankan sikap masing-masing. Masyarakat akhirnya menanggung proses yang tersendat, ketidakjelasan informasi, dan biaya yang seharusnya dapat dihindari. Keadaan inilah yang harus kita cegah bersama,” ujarnya.
Menurut Asep, hubungan baik pimpinan pusat harus tercermin sampai ke pelaksana di daerah. Kehadiran Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Wakapolri, dan dari Kejaksaan Agung di Kendari membawa pesan bahwa kebersamaan perlu diwujudkan dalam pekerjaan sehari-hari.
Di pusat, soliditas diperkuat melalui komunikasi kebijakan, pembinaan, dan penyelesaian hambatan kelembagaan sesuai kewenangan. Di provinsi, hubungan Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi perlu mendukung pelayanan di wilayahnya. Semangat yang sama harus hidup dalam hubungan Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri pada tingkat kabupaten dan kota.
Komunikasi pusat dan daerah harus berlangsung dua arah. Pengalaman pelaksana menjadi masukan bagi pembinaan di pusat. Hambatan yang belum terselesaikan perlu disampaikan melalui jalur kelembagaan masing-masing agar memperoleh tindak lanjut. Praktik baik dari daerah pun perlu dibagikan sebagai bahan pembelajaran bersama. Kesinambungan ini harus terpelihara saat pergantian pejabat. Hasil koordinasi perlu diteruskan kepada penggantinya, agar kerja sama berlanjut dengan tetap menghormati kemandirian setiap lembaga.
“Soliditas yang kita perlukan bertumpu pada integritas. Kita mendukung pelaksanaan tugas yang benar dan saling mengingatkan ketika terdapat kekeliruan. Kehormatan institusi dipelihara melalui perilaku aparaturnya, termasuk keberanian menerima evaluasi dan menindaklanjuti pengaduan secara objektif,” ujarnya.
Kerja sama dengan pengadilan diarahkan pada kelancaran administrasi, akses pelayanan, keamanan persidangan, dan peningkatan kapasitas aparatur. Penilaian pembuktian serta penentuan putusan tetap berada dalam proses peradilan yang independen. Kedekatan antarlembaga harus berjalan bersama penghormatan terhadap batas kewenangan masing-masing.
Perbedaan pendapat hukum disikapi dengan argumentasi dan mekanisme hukum yang tersedia. Koreksi diterima sebagai bagian dari pertanggungjawaban profesional. Kedewasaan kita terlihat ketika mampu mengelola perbedaan pandangan sekaligus memelihara hubungan kelembagaan yang saling menghormati.
“Soliditas juga diperlukan ketika aparatur menghadapi ancaman karena menjalankan tugas secara sah. Dukungan keamanan dan kelembagaan diberikan sesuai kewenangan agar mereka bekerja dengan tenang dan objektif. Setiap dugaan pelanggaran tetap diproses secara bertanggung jawab. Kedua sikap tersebut sama-sama menjaga martabat profesi,” tambah Asep.
Dilanjutkan Asep, solidaritas harus menjadi kebiasaan kerja: merespons komunikasi kedinasan, menyampaikan informasi secara tepat, serta menuntaskan tanggung jawab. Koordinasi mengenai dokumen, jadwal, pengamanan, dan pelayanan bagi saksi atau korban perlu dilakukan melalui saluran yang sah, dengan memperhatikan kerahasiaan dan perlindungan hak.
“Saya mengajak para pimpinan untuk memastikan adanya penghubung yang memahami tugasnya serta tindak lanjut koordinasi yang tercatat. Pembelajaran bersama melalui diskusi akademis dan pelatihan perlu diarahkan pada peningkatan kompetensi serta perbaikan sistem, dengan tetap menjaga independensi pemeriksaan perkara,” ujarnya.
“Peliharalah pula kepedulian antarmanusia. Hadir ketika rekan mengalami musibah dan bangun persaudaraan melalui kegiatan sosial. Kedekatan tersebut harus memperkuat etika pengabdian. Masyarakat perlu merasakan bahwa kebersamaan aparat menghadirkan pelayanan yang semakin tertib dan dapat dipercaya,” tambahnya.
Asep juga mengajak para pimpinan satuan kerja untuk mengidentifikasi hambatan pelayanan yang paling mendesak, merumuskan langkah penyelesaian, serta menentukan penanggung jawab dan waktu evaluasi sesuai kewenangan. Memanfaatkan forum koordinasi yang sudah ada agar pembahasan segera diikuti tindakan. Lalu mengukur manfaatnya melalui pengalaman masyarakat, apakah informasi lebih jelas, hambatan administrasi berkurang, dan pengaduan ditanggapi secara layak? Hasil evaluasi di daerah perlu menjadi umpan balik bagi pimpinan pusat. Dengan demikian, kebersamaan menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan.
Khusus kepada jajaran Kejaksaan, Asep meminta para jaksa menjadi mitra yang dapat diandalkan. Para pimpinan harus memberi teladan dalam merawat hubungan dengan Polri dan pengadilan, sehingga solidaritas tumbuh sebagai budaya pengabdian dari pusat sampai daerah.
“Akhirnya, saya berharap kunjungan kerja bersama ini semakin memperkuat sinergi koordinasi dan keterpaduan kita dalam mengimplementasikan KUHP Nasional dan KUHAP baru. Praktik baik yang telah tumbuh di Sulawesi Tenggara kiranya dapat terus dikembangkan. Dari Sulawesi Tenggara, mari kita bangun wajah baru peradilan pidana Indonesia yang menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan yang nyata bagi masyarakat. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita dalam menjalankan pengabdian kepada bangsa dan negara,” pungkas Asep lagi.








