KEADILAN– Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Saldi Isra, menyebutkan sikapnya terkait beberapa putusan permohonan ihwal batasan usia capres-cawapres yang terkesan aneh.
Bahkan, Saldi mengaku bingung lantaran putusan MK dinilai berubah-ubah dalam waktu dekat.
“Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini,” kata Saldi saat pembacaan perbedaan pendapatnya di ruang sidang MK, Senin (16/10/2023).
Kebingungan yang dimaksud Saldi, ketika putusan MK menolak permohonan PSI yang meminta batasan usia capres-cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Namun usai putusan itu, MK memutuskan menerima sebagian atas permohonan Almas Tsaqibbiru Re A, mahasiswa UNS yang mengajukan minimal usia capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.
Dalam putusan soal capres cawapres ini, empat Hakim MK menyebutkan dissenting opinion dalam hasil putusan batas usia capres-cawapres pada perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa asal Surakarta tersebut.
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan kata lain, kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun kini bisa menjadi capres-cawapres. Salah satu Hakim MK yang mengemukakan dissenting opinion, Saldi Isra mengaku bingung atas putusan tersebut.
Saldi menegaskan, putusan ini tak konsisten dengan sejumlah putusan sebelumnya yang ditolak oleh MK pada siang hari tadi. Di antaranya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI dengan meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Saldi menjelaskan, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi sekitar enam setengah tahun yang lalu atau tepatnya pada 11 April 2017 silam, baru kali ini Saldi mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar.
“Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” beber Saldi.
Saldi menerangkan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023), MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.
Dengan adanya putusan itu, sadar atau tidak, gugatan yang diajukan PSI, Partai Garuda, Wagub Jawa Timur Emil Dardak Dkk menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
“Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari,” ujarnya
“Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat. Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo?,” jelasnya.
Diketahui, secara keseluruhan terdapat tujuh permohonan untuk menguji batas minimal usia calon Presiden dan Wakil Presiden dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang diputus hari ini dimana tiga perkara di atas (Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023) adalah permohonan atau perkara gelombang pertama.
Dari beberapa perkara tersebut, hanya perkara gelombang pertama ini yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud Pasal 54 UU MK, yaitu Presiden dan DPR.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







