Selain Keluarga Jokowi, 8 Hakim MK Juga Dilaporkan ke KPK

KEADILAN– Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) bersama Persatuan Advokat (Perekat) Nusantara, melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme terkait batas usia capres-cawapres dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah nama yang dilaporkan adalah
Presiden Joko Wiidodo, Ketua MK Anwar Usman, bakal cawapres Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Laporan itu, buntut putusan MK yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah boleh menjadi capres dan cawapres.

Putusan MK tersebut menimbulkan kontroversi lantaran memberikan jalan kepada Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Koordinator TPDI Erick S Paat mengatakan, kedudukan Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus ketua majelis hakim dalam sidang batasan usia capres-cawapres menjadi dugaan utama.

“Dalam setiap permohonan ini, Presiden dan DPR dipanggil karena berhubungan soal undang-undang. Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon menyebutkan nama Gibran. Ada juga permohonan uji materi dilakukan PSI, bahwa kita ketahui Kaesang menjadi Ketua Umum PSI,” ucap Erick di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/10/2023).

Erick juga menyinggung posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran dan Kaesang. Padahal menurutnya, sesuai UU tentang Kekuasaan Kehakiman juga tidak dibenarkan jika ketua majelis hakim menjabat sekaligus sebagai Ketua MK.

Mestinya, kata Erick, Anwar Usman selaku Ketua MK harus mengundurkan diri. Ia menilai, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Anwar Usman.

“Itu tegas. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya menjadi Ketua Majelis Hakim. Masa ketua MK tidak tahu UU Kekuasaan Kehakiman. Harusnya dengan tegas dari awal menyadari ketidak berhakannya,” terangnya.

“Laporan sudah diterima KPK. Kita tunggu saja tindak lanjutnya. Kami harap KPK memeriksa secepatnya. Kalau lambat akan menimbulkan masalah lagi,” sambungnya.

Selain keluarga Jokowi, mereka juga melaporkan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno, Ketum Partai Gerindra yang juga Bacapres Prabowo Subianto, prinsipal pemohon perkara uji materiil nomor 90/PUU-XXI/2023 Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya Arif Suhadi.

Kemudian, delapan Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Manahan M Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, serta panitera pengganti I Made Gede Widya Tanaya K.

Erick mengutarakan, anggota MK yang juga menjadi anggota majelis hakim seharusnya menyuarakan untuk Anwar Usman mundur dari Ketua Majelis Hakim.

“Walaupun dia (8 anggota MK lainnya) anggota majelis, dia tahu pimpinan itu mempunyai hubungan kekeluargaan, harusnya menyampaikan (Anwar Usman) tidak bisa (jadi Ketua Majelis Hakim)” tuturnya.

Erick menjelaskan, dasar hukum dalam laporannya yakni UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR No. 11 MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. TAP MPR No. 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kemudian, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam laporan ini, Erick menyampaikan beberapa bukti, seperti fotokopi putusan MK, risalah rapat permusyawaratan hakim konstitusi, serta rekaman video YouTube.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung