KEADILAN– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengumumkan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK.
Putusan itu dibacakan pada hari ini, Selasa (3/9). Hasilnya, gugatan dari Ghufron tidak dapat terima oleh PTUN Jakarta.
“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN dikutip dalam SIPP PTUN Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Gugatan Nurul Ghufron itu terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sidang putusan PTUN itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Irwan Mawardi, dan dua hakim anggota masing-masing bernama Yuliant Prajaghuptha dan Ganda Kurniawan.
Diketahui, gugatan ini terkait dengan keberatan Ghufron yang diperiksa Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Adapun kasus etik Ghufron yang diusut Dewas KPK itu yakni diduga melanggar etik lantaran penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) yang terjadi pada Maret 2022.
Ghufron pun berdalih bahwa perbuatannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan terkait mutasi anak kerabatnya itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.
Namun, hal ini dianggap Dewas KPK sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh. Sebab, Ghufron melakukan itu dalam kapasitasnya menjabat sebagai pimpinan KPK.
Ghufron memprotes proses etik Dewas KPK tersebut. Sebab menurutnya, Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan lantaran peristiwanya kedaluwarsa. Bahkan ia pun merasa heran peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.
Dewas KPK kemudian tetap memproses Nurul Ghufron melalui sidang etik. Bahkan Dewas KPK sudah tinggal membacakan putusannya saja pada 21 Mei 2024 lalu. Namun, tiba-tiba muncul putusan sela PTUN yang memerintahkan Dewas KPK menunda semua proses.
Kini, putusan PTUN pada Mei 2024 itu telah dicabut. Dengan demikian, Dewas KPK pun telah berwenang melanjutkan proses sidang etik Nurul Ghufron.
“Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” bunyi amar putusan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













