Firli Bahuri Antar Surat Pengunduran Diri ke Dewas KPK

KEADILAN– Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengklaim, pengunduran diri itu telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli usai mengantar surat ke Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Firli mengaku mengundurkan diri karena sudah genap empat tahun menjabat pimpinan KPK.

“Tadi bertemu dengan pimpinan, ketua dan anggota Dewas. Saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Mensesneg,” kata Firli.

Di sana Firli bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan Tumpak.

“Hari ini begitu banyak saksi-saksi yang memberikan keterangan. Sehingga saya harus bersabar,” ucap Firli.

Meski demikian, Firli bungkam saat ditanya lebih memilih datang ke Dewas KPK dibanding panggilan dari Polri.

Di samping itu, ia menegaskan menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dia berterima kasih atas waktu empat tahun bekerja di Lembaga Antirasuah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma’ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” ujarnya.

Ia pun memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang ia lakukan selama menjabat sebagai Ketua KPK.

Kedatangan Firli di Dewas KPK tidak diketahui oleh anggota Dewas KPK. Hal itu disampaikan Tumpak Hatorangan Panggabean.”Saya tidak tahu dia datang dari mana,” karanya.

Firli Bahuri Antar Surat Pengunduran Diri ke Dewas KPK 2

Menurut Tumpak, Firli datang sekitar pukul 17.00 WIB. Kedatangannya pun hanya menunjukkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada Dewas KPK.

“Dia hanya mengantarkan surat itu (pengunduran diri) yang dia bawa itu. Dia hanya bicara tidak akan ikut sidang Dewas lagi. Ada sedikit klarifikasi dari Pak Firli terkait selama ini tidak datang ke Dewas KPK. Alasannya sejak 18 (Desember 2023) dia sudah mengajukan permohonan berhenti kepada Pak Presiden,” ujarnya.

Meski demikian, sidang etik kasus dugaan pelanggaran terhadap Firli tetap berjalan sambil menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Tumpak berharap, agar Firli tetap hadir untuk menghadiri sidang etik.

“Sidang tetap berjalan karena belum ada Keppres-nya, jika Keppres sudah turun nanti kita lihat dan akan saya sampaikan ke majelis (etik) nanti majelis yang akan menentukan bukan Dewan” pungkasnya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung