KEADILAN– Perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sidang pertama, Senin 12 Juni 2023 ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan Lukas Enembe telah dilimpahkan ke ke Pengadilan Tipikor oleh Jaksa KPK, Arif Rahman Irsyadi.
“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Saat ini penahanan Lukas Enembe sudah berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor. Sehingga, KPK masih menunggu Panitera Muda Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menerbitkan penetapan hari pertama sidang.
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












