Dakwaan Tidak Sempurna, Perkara Korupsi BTS 4G Belum Disidangkan

KEADILAN – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih belum melakukan pelimpahan berkas lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Padahal berkas perkaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Arief menyampaikan belum dilimpahkannya berkas tersebut dalam kerena masih menyelesaikan dakwaan yang akan disampaikan di persidangan. “Masih dalam penyempurnaan dakwaan,” ujarnya kepada KEADILAN, Selasa (6/6).

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menra BTS 4G ini, berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun. Dan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Syamsul Mahmuddin
Reporter : Chairul Zein