KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang melakukan finalisasi draft daerah pemilihan. Hal itu terungkap saat gelar uji publik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 terkait Pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD Provinsi di Ruang Flores B, Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (30/1/2023).
“Uji publik ini tidak hanya dihadiri oleh NGO (Non Governmental Organization) tapi juga pihak kementerian, KPU provinsi, dan KIP Aceh,” ujar Komisioner KPU Idham Holik.
Menurut Holik, pihaknya saat ini tengah melakukan finalisasi legal draft mengenai peraturan tersebut sebagaimana amar putusan MK.
“Putusan MK No. 80/2022, berdasarkan amar putusan tersebut di angka 2 dan ke 3 akan melakukan pengaturan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi. Sehingga penting bagi kami melakukan uji publik,” jelasnya.
“Kami memahami pertimbangan hukum MK yang terdapat 138 halaman angka 3.15.4 yang di mana mengeluarkan lampiran III dan IV dimasukkan dalam peraturan KPU. Itu yang kami pahami,” tambahnya.
Diketahui, MK mencabut kewenangan DPR RI untuk menentukan Dapil anggota legislatif DPR RI dan DPRD RI. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, pada Selasa (20/12/2022) atas permohonan yang sebelumnya dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam putusan itu, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI. Sebelumnya, kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di beleid itu, DPR RI sudah menentukan Dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi, sedangkan KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.
MK memutuskan, Pasal 187 ayat (5) tentang Pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang Pendapilan DPRD Provinsi bertentangan dengan UUD 1945.
MK mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU”.
Lalu, Pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU”.
Mahkamah juga menyatakan Lampiran III dan IV yang mengunci daftar dapil DPR RI dan DPRD provinsi tidak berkekuatan hukum mengikat. Pemberian kewenangan kepada KPU RI menata dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi dilakukan untuk Pemilu 2024.
“Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya,” tulis amar putusan Mahkamah.
Dalam gugatan yang dilayangkan, Perludem menilai dikuncinya dapil DPR RI dan DPRD provinsi oleh parlemen dalam UU Pemilu tak sesuai dengan asas aturan penyusunan dapil.
Penguncian dapil ini juga dianggap menimbulkan kontradiksi dalam UU Pemilu, sebab beleid yang sama memberi kewenangan KPU RI mengatur pendapilan, namun lembaga penyelenggara pemilu itu cuma diberi wewenang mengatur dapil pileg DPRD kota/kabupaten.
Perludem juga menilai, penguncian dapil ini dalam UU Pemilu yang diteken tahun 2017 tidak sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk.
Padahal, penentuan dapil yang berujung pada jumlah kursi/representasi di parlemen sangat bergantung pada jumlah dan sebaran penduduk. Hal ini dianggap melanggar asas proporsionalitas pemilu.
Reporter : Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar














