KEADILAN – Uji publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 terkait Pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD Provinsi disebut tidak terlalu banyak manfaatnya.
Penilaian tersebut diutarakan oleh Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada wartawan di Ruang Flores B, Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (30/1/2023).
“Saya merasakan uji publik yang dilakukan hari ini tidak terlalu banyak manfaatnya. Karena tidak ada perubahan selain tambahan dapil untuk propinsi baru hasil pemekaran wilayah di Papua,” tegas Lucius.
KPU kata Lucius sebenarnya hanya mengikuti keinginan DPR. DPR mempunyai wewenang menentukan Dapil sesuai amanat UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Padahal putusan MK mengubah pola tersebut dengan memberikan kewenangan kepada KPU untuk menetapkannya di dalam Peraturan KPU.
“Jadi tidak ada substansi yang diubah kecuali hanya administrasi saja. Padahal keputusan MK sudah jelas memberi kewenangan kepada KPU untuk mengatur daerah pemilihan. Itu kan berdasarkan jumlah penduduk dan banyak hal lain yang dipertimbangkan,” jelasnya.
Menurut Lucius, kewenangan yang telah ditetapkan oleh MK tersebut semestinya digunakan oleh KPU untuk bisa menata ulang sejumlah Dapil yang ada.
“Sehingga aspek proporsionalnya bisa terjawab. Tetapi itu tidak terlihat, padahal kekuasaan sudah besar diberikan oleh MK kepada KPU untuk pemilihan dapil legislatif,” benernya.
“Saya kira uji publik ini hanya formalitas saja dan tidak ada gunanya karena KPU tidak melaksanakan apa pesan utama dari putusan MK yang memberikan kewenangan mengatur dapil kepada KPU,” tukasnya.
Reporter : Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Gelar Uji Publik Putusan MK Soal Dapil, KPU Finalisasi Draft








