KEADILAN– Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan terkait dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Gazalba telah terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan melakukan TPPU secara bersama-sama.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tersebut kepada terdakwa Gazalba terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Jaksa menyebutkan, Gazalba telah menerima uang senilai Rp25,9 miliar dari pengkondisian perkara yang ada di MA.
Jaksa KPK juga menyebut Gazalba menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
“Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi tersebut,” ujar Jaksa.
Selain pidana utama, Jaksa juga menuntut Gazalba agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Gazalba tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa Gazalba saat itu terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun,” ucap JPU menambahkan.
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan Gazalba telah merusak kepercayaan marwah Mahkamah Agung dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” tuturnya.
Wawan hanya menyebut satu alasan yang meringankan tuntutan terhadap Gazalba, yaitu bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Wawan.
Jaksa KPK meyakini, perbuatan Gazalba telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













