KEADILAN – Polri batal menyerahkan barang bukti dan tersangka (Tahap II) perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin (03/10/2022). Ferdy Sambo dan isteri yang menjadi tersangka baru akan diserahkan Rabu lusa, (05/10/2022).
“Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik, dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), sepakat kegiatan Tahap II dilaksanakan Rabu, 5 Oktober,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Dedi menyampaikan untuk tempat penyerahan barang bukti dan tersangka Ferdy Sambo dkk masih dikomunikasikan antara penyidik Polri dan JPU.
“Tempatnya masih dikomunikasikan. Jaksa mintanya di Kejari Jaksel (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan). Dari kita (penyidik) kan pidananya sebagian besar di Bareskrim. Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan Tahap II-nya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di Rutan Bareskrim,” lanjutnya.
Selain itu, Dedi menjelaskan pihaknya tetap mengikuti kejaksaan terkait tempat Tahap II. “Tempatnya masih menunggu, tapi tetap andaikata tetap diserahkan ke Kejari Jaksel tetap di proses. Tapi untuk penahanan kan tetap di Bareskrim. Sementara Rutannya di Bareskrim,” ujarnya.
“Apabila jaksa maunya di sana ya kita pertimbangan lebih lanjut. Kalau sudah tahap kedua kan kewenangannya sudah full di kejaksaan,” tuturnya.
BACA JUGA:Sambo dan Isteri Diserahkan ke Jaksa Senin Depan
BACA JUGA:Kasus Sambo, Kamarudin Sindir Febri Diansyah
Sementara itu secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, menyampaikan pihaknya siap menerima tahap II kapan saja. “Itu, tergantung kesiapan penyidik,” terangnya, kepada keadilan.id, Senin (03/10/2022).
Mengenai tempat kegiatan Tahap II, menurut Ketut itu tergantung dimana tempat kejadian tempat kejadian perkara (locus delicti). Mengingat kasus pembunuhan Brigadir J terjadi di Duren III maka locus delicti ada di Jakarta Selatan. Pelimpahan harus dilakukan di Kejari Jakarta Selatan.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, saat dihubungi keadilan.id mengatakan pihaknya siap menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka Ferdy Sambo dkk. Ia juga membenarkan bahwa berdasarkan informasi dari mabes Polri, Tahap II akan dilakukan Rabu (05/10/2022).
BACA JUGA: Polri Usut Masalah Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan
Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin












