Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara

KEADILAN- Setelah menjalani rangkaian sidang, Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun dituntut penjara 6 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Meminta, agar majelis hakim menyatakan terdakwa Nurdin basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Jaksa Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Jaksa menyatakan, Nurdin terbukti menerima suap sebanyak Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura dari pengusaha, Kock Meng, Abu Bakar dan Johanes Kodrat. Suap diberikan agar Nurdin meneken surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri untuk usaha mereka.

Selain menerima suap, jaksa menyatakan Nurdin juga menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar. Menurut jaksa sebagian besar uang diterima terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Menurut jaksa, sebagai penyelenggara negara, perbuatan Nurdin telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Nurdin juga telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat.

“Sementara, hal-hal meringankan, Nurdin belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,” tuturnya.

Selain hukuman pokok, Nurdin juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan. Selain itu, jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.

Dengan memakai masker, Nurdin Basirun tampak menerima ucapan dan salam dari orang-orang terdekatnya.

AINUL GHURRI