KEADILAN – Pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diberantas. Proses hukum harus ditegakkan bagi pelaku yang terlibat. Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas’ud merespon kasus pungli oleh 93 pegawai KPK.
“Pemerasan atau pungli di lapas KPK ini harus diberantas. Pertama, proses hukum harus ditegakkan kepada mereka yang terlibat melanggar. Tidak hanya melakukan pungli, tapi juga bagi mereka yang melakukan pemerasan,” ujar Rudy kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Rudy mengatakan, pemerasan dan pungli bagaikan kakak beradik. Dua istilah yang tidak berbeda. Kalau pemerasan biasanya melibatkan uang besar. Sementara pungli melibatkan uang kecil. Namun sekecil apapun tetap saja jumlahnya miliaran.
Dia mengatakan, atasan melakukan pemerasan, sementara stafnya di bawah melakukan pungli. Hal ini dianggap bagian dari pendapatan sampingan atau tambahan. Di sinilah hilangnya keteladanan.
Rudy pun tidak yakin, pelaku pungli hanya 93 orang yang terlibat. Dia menyayangkan bahwa KPK dikenal sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang bersih tapi rakyat tidak percaya lagi kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Tidak boleh ada perlindungan kepada mereka yang terlibat. Hukum harus diberlakukan secara adil. Artinya, tidak boleh ada pihak yang terlibat tapi tidak ikut diproses secara etik dan hukum karena faktor jabatan atau backing. Kalau pejabatnya terlibat, demi asas keadilan, harus ikut juga ditindak. Tidak boleh ada yang dibiarkan terbebas dari hukum,” tegasnya.
Menurut politisi Golkar ini, inilah saat yang tepat bagi KPK untuk mengembalikan marwah dan kepercayaan rakyat dengan menyingkirkan para pegawai di lingkungan KPK yang tidak punya komitmen hukum dan pemberantasan korupsi.
“Tikus-tikusnya harus segera disingkirkan. UU KPK perlu dikaji ulang kalau memang membuat kinerja KPK tidak efektif dan menghambat proses pemberantasan korupsi,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Korupsi di Dirjen Perkeretaapian,KPK Panggil Sekjen Kemenhub







