El Nino Belum Puncak, Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Karhutla

KEADILAN– Pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas di tengah kondisi El Nino yang masih berlangsung.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan, pemerintah tidak ingin kondisi karhutla yang masih relatif terkendali membuat kewaspadaan menurun.

Terlebih, menurut Djamari, Indonesia belum memasuki puncak El Nino yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
“Yang melatarbelakangi kita berhadapan dengan para pengusaha ini adalah yang pertama bahwa ini kita belum sampai ke puncaknya El Nino,” kata Djamari dalam pertemuan dengan para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Djamari menyebut kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah mulai menunjukkan peningkatan.

Meski masih dapat dikendalikan, kondisi tersebut dinilai tidak boleh dianggap remeh. Pemerintah memilih mengambil langkah cepat sebelum kebakaran semakin sulit ditangani ketika El Nino mencapai puncaknya.

“Hal ini tidak berarti bahwa tingkat semacam itu memberikan kesempatan atau memberikan ruang kita untuk berleha-leha, kami segera menanganinya dengan cepat,” ujar Djamari.

Pemerintah, lanjut dia, juga memperkuat penegakan aturan terhadap pihak yang menyebabkan kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Djamari mengungkapkan, sejumlah dugaan pelanggaran terkait karhutla telah masuk ke proses hukum.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus memperingatkan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

“Beberapa dari yang kita lihat itu dan pelanggar-pelanggar pun sudah mulai diproses, diproses hukum berjalan,” ujar Djamari.

Pembakaran Lahan untuk Kearifan Lokal Dihentikan

Selain memperkuat penegakan hukum, pemerintah juga menghentikan sementara praktik pembakaran lahan yang sebelumnya diperbolehkan dalam konteks tertentu sebagai bagian dari kearifan lokal.

Djamari mengatakan, pemerintah daerah diminta menghentikan aturan yang memberikan ruang bagi masyarakat melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan lokal.

“Ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal. Bahwa ada boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat, untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan luasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita komunikasikan dan kita hentikan,” kata dia.

Penghentian tersebut berlaku di seluruh pemerintah daerah. Kebijakan itu ditempuh karena risiko karhutla dinilai masih tinggi selama El Nino berlangsung.

Djamari mengatakan, ketentuan tersebut nantinya dapat dievaluasi dan diatur kembali setelah kondisi dinilai lebih aman.

“Di seluruh Pemda, hentikan. Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hal ini berhenti,” ujar dia.

Djamari juga meminta para pemegang HGU meningkatkan pengawasan dan pencegahan kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka.

Penanganan karhutla dilakukan secara lintas lembaga. Pemerintah melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, Kepolisian, serta Kejaksaan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Polri telah menerima 200 laporan polisi terkait kasus karhutla.

Dari penanganan tersebut, polisi telah menetapkan 138 tersangka. Sebanyak 119 tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diproses karena kelalaian.

Polri juga menangani perkara yang melibatkan delapan korporasi. Seluruh kasus tersebut masih dalam proses hukum.
Pemerintah memastikan upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus diperkuat.

Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peningkatan karhutla sebelum kebakaran berkembang menjadi lebih luas dan sulit dikendalikan.