Eksepsi Korupsi Minyak Goreng, Dakwaan Togar Sitanggang Dinilai Salah Alamat

KEADILAN- General Manager Musim Mas Group Pierre Togar Sitanggang menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu dipaksakan terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng (migor).

Kuasa hukum terdakwa, Denny Kailimang mengatakan, perkara yang menjerat kliennya seharusnya bukan diselesaikan lewat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melainkan UU Perdagangan.

“Perkara ini terlalu dipaksakan oleh Kejaksaan Agung, karena dasar daripada dakwaannya adalah ada UU Perdagangan. UU Perdagangan tersebut mengatur tentang baik ekspor pengadaan barang dan sebagainya dan ada sanksi pidanya di peradilan umum bukan peradilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Denny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Menurut Denny, terjadinya kelangkaan dan gejolak harga minyak goreng pada awal 2022 bukan disebabkan oleh aktivitas ekspor crude palm oil (CPO).

Denny pun menyampaikan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data tersebut, pada awal tahun 2022 terjadi penurunan volume ekspor CPO dan produk turunannya secara signifikan.

Dibandingkan dengan ekspor periode yang sama tahun 2021 (YoY), penurunan volume ekspor CPO sebanyak 1.437.554 ton dibanding pada triwulan pertama tahun 2022.

Selanjutnya, Denny juga menguraikan fakta bahwa jika produksi CPO pada triwulan pertama tahun 2022 dikurangi ekspor, sesungguhnya masih tersedia sekitar 6,8 juta ton stok CPO/minyak goreng.

“Jumlah itu lebih dari cukup untuk konsumsi di dalam negeri. Sehingga ekspor CPO bukanlah biang keladi dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, sebagaimana dinarasikan oleh Kejaksaan Agung RI selama ini,” katanya.

Selain itu, Denny menyoroti nilai kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini. Kejagung mengklaim, ada kerugian sebesar Rp104,1 triliun. Namun, perhitungan itu disampaikan setelah kliennya ditahan.

Menurutnya, penyidikan suatu perkara seharusnya dimulai dengan adanya perhitungan kerugian lebih dulu dan bukan sebaliknya.

“Jadi Togar ini diperiksa dan ditahan sejak April, kerugian negara dan perekonomian baru keluar 18 Juni 2022. Jadi orang diperiksa tanpa ada kerugian negara dan itu jadi persoalan,” tegas Denny.

Dalam pembacaan eksepsinya, Denny juga mengatakan kelangkaan dan gejolak harga minyak goreng di dalam negeri, lebih disebabkan adanya penimbunan yang dilakukan berbagai pihak. Mulai dari produsen hingga distributor.

Dengan demikian, Denny menegaskan bahwa dakwaan jaksa kepada kliennya tidak hanya salah alamat, tapi juga salah menerapkan UU. Seharusnya, kata dia, jaksa menerapkan pasal pidana penimbunan yang diatur di UU Perdagangan.

Ia pun berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak dakwaan jaksa karena Pengadilan Negeri tidak berwenang menangani perkaranya.

“Jadi ini harus disidik dengan UU Perdagangan. Salah alamat, dipaksakan. Janganlah pengadilan untuk menerima surat dakwaan ini,” pungkas Denny.

Pada sidang kedua ini, empat kuasa hukum dari terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Dr Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei dan Stanley MA menyampaikan materi eksepsinya secara terpisah.

Pembacaan eksepsi ini, sebagai respons dari tuntutan dakwaan dengan tuduhan menyebabkan kerugian negara Rp104,1 triliun dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng.

Ainul Ghurri