KEADILAN– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
“Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Majelis menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil sesuai aturan KUHAP. Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi BTS untuk terdakwa Johnny G Plate.
Ditolaknya eksepsi Johnny G Plate, maka sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari Johnny G Plate dalam sidang pekan lalu. JPU meyakini, eksepsi Johnny tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak. JPU memandang eksepsi yang disampaikan Johnny sudah tergolong materi pokok perkara.
Dalam eksepsinya, Johnny G Plate mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny memandang perhitungan itu dilakukan tanpa melalui prosedur.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung
Eks Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang putusan sela. Foto. Ainul Ghurri/keadilan.id








