KEADILAN– Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo bakal memasuki babak baru.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dkk pada Rabu besok (25/10/2023).
Para terdakwa yang terdiri dari dua penyelenggara negara, tiga swasta, dan satu akademisi bakal menghadapi tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Selain Johnny G Plate, ada pula terdakwa eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director of Integrated Account Departement difference Yohan Suryanto.
Sedangkan bagi tiga terdakwa lainnya, tuntutan akan dibacakan pekan depan, Senin (30/10/2023). Setelah itu, para terdakwa diberikan kesempatan untuk melayangkan pembelaan atau pleidoi.
Adapun pleidoi bagi Irwan, Galumbang, dan Mukti Ali diagendakan sepekan kemudian, yakni Senin (6/11/2023).
“Jadwal berikutnya pembelaan atau pleidoi dari terdakwa juga penasehat hukum di tanggal 6 November 2023 Hari Senin juga, satu minggu,” kata Hakim Dennie.
Sedangkan agenda tuntutan bagi Johnny Plate, Anang Latif, dan Yohan Suryanto disampaikan Majelis Hakim yang berbeda, dipimpin Fahzal Hendri.
“Sidang kita tunda minggu depan Hari Rabu tanggal 25 acara tuntutan penuntut umum,” ucap Hakim Ketua, Fahzal Hendri saat menutup persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kemudian para terdakwa diberikan kesempatan untuk melayangkan pembelaan atau pleidoi. Sedangkan pleidoi, diagendakan sepekan kemudian yakni Rabu (1/11/2023).
Setelahnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi terdakwa. Lalu agenda berikutnya ialah replik atau tanggapan pihak terdakwa atas replik jaksa penuntut umum.
“Seminggu kemudian, tanggal 1 pembelaan ya. Replik tanggal 3. Replik duplik terserah nanti lah,” ujar Hakim Fahzal.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, para terdakwa telah dijerat dugaan tindak pidana korupsi. Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













