KEADILAN– Istri terdakwa Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana berteriak usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Riris teriak histeris ‘Jaksa Gila’ kepada jaksa KPK. Sambil menangis, ia juga menyebut ‘KPK jahat’. Teriakan Riris hingga membuat seluruh ruang persidangan menoleh ke arahnya.
“Jaksa gila, KPK jahat,” teriak Riris usai tuntutan dibacakan di persidangan, Selasa (13/2/2024).
Dadan saat itu, sedang menyalami kuasa hukumnya setelah mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa KPK. Tidak terduga, Dadan pun menendang kayu pembatas persidangan hingga dua laju kayu tersebut jebol.
Diketahui, terdakwa Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun penjara denda Rp150 subsider enam bulan kurungan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
“Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa Wawan Yunarwanto dalam persidangan.
Jaksa menyebutkan, Dadan terbukti menerima suap sebesar Rp11,2 miliar. Atas perbuatannya, Dadan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar subsider tiga tahun penjara.
Hal yang memberatkan, Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan adalah Dadan belum pernah dihukum.
Jaksa menyakini, Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung